PR PANGANDARAN – Seorang pria asal Taiwan menjadi perbincangan usai aksi kontroversialnya, apalagi kalau bukan diketahui menceraikan istrinya sendiri hingga 3 kali, kemudian kembali menikahinya.
Aksi menceritaikan istrinya berulang kali itu dilakukan pria Taiwan tersebut agar mendapatkan cuti pernikahan.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, seorang pria Taiwan menikah dan menceraikan wanita yang sama sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Anak Kedua Raffi-Nagita Perempuan, Denny Darko Bocorkan Inisial Nama Si Calon Princess RANS
Lebih lanjut, diketahui bahwa hal ini terjadi dalam kurun waktu 37 hari.
Pria asal Taipei, Taiwan ini diketahui mengambil cuti dalam kurun waktu 37 hari.
Dia menikah dengan cinta dalam hidupnya empat kali di antara tiga perceraian dengan wanita yang sama hanya untuk mendapatkan cuti berbayar yang diperpanjang.
Seperti dilansir Newsweek, pria yang bekerja sebagai pegawai di sebuah bank di Taipei itu mendapatkan persetujuan majikannya selama 8 hari untuk pernikahan pertamanya.
Ini terjadi pada 6 April tahun lalu dan setelah cuti pernikahannya berakhir, dia menceraikan istrinya dan menikahinya lagi keesokan harinya untuk meminta cuti berbayar lagi.
Dia mengulanginya sampai dia menikahi istri atau mantan istrinya empat kali dan berhasil mendapatkan total cuti 32 hari.
Namun, majikannya mengetahui apa yang sedang terjadi dan menolak untuk menyetujui permintaan cuti pria tersebut setelah 8 hari pertama.
Pria itu tidak terhalang dan melanjutkan cuti 32 hari penuh dan setelah itu mengajukan pengaduan terhadap majikannya.
Pria itu melakukan penelitiana dan mengetahui bahwa menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan.
“Seorang karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari untuk pernikahan mereka sendiri”.
Baca Juga: Kucing Ini Dapat Reward Jadi Kepala Polisi Sehari di Jepang Usai Selamatkan Lansia dari Selokan
Oleh karena itu, permohonan cuti berbayar selama 32 hari sementara tidak konvensional, sah.
Faktanya, Biro Tenaga Kerja Kota Taipei memihak pengantin pria pada Oktober 2020 setelah pengaduan tersebut.
Bank mengajukan banding, mengklaim bahwa 'penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Buruh', tetapi pada 10 April 2021, banding tersebut juga ditolak.
Pihak berwenang Taiwan mencatat bahwa karyawan tersebut sebenarnya melakukan sesuatu yang sangat mencurigakan tetapi itu tidak ilegal.
Mereka menemukan bahwa pria itu akhirnya menemukan celah aneh dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan.
Bank tersebut akhirnya didenda Rp10,2 juta, karena melanggar Aturan Cuti Tenaga Kerja.
Hal ini terjadi karena mereka tidak menyetujui cuti karyawan mereka.***