Wanita Singapura Terpaksa Melahirkan di Penjara Setelah Aniaya Pembantu

7 Mei 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi wanita Singapura yang terpaksa melahirkan di penjara usai menganiaya pembantunya. /Pixabay/Pexels/

PR PANGANDARAN – Wanita asal Singapura dengan terpaksa harus melahirkan anaknya di penjara.

Hal itu dikarenakan wanita dari Singapura tersebut telah menganiaya pembantu rumah tanggnya sendiri.

Diketahui wanita asal Singapura tersebut bernama Tan dan tengah hamil. Tan bekerja sebagai pekerja administrasi harus menerima hukuman delapan minggu penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Baca Ayat yang Dibahas Raditya Oloan Sebelum Meninggal, Daniel Mananta: saatnya Gue Lanjutkan Perjuangan Lo!

Tan menjadi tersangka setelah dia diduga memaksa pembantunya memakan rambut di lantai toilet dan sepotong kapas kotor.

Menurut Today Online, ibu dari tiga anak (dengan anak keempat sedang dalam kandungan) mengaku tidak bersalah atas dua dakwaan yang menyebabkan pekerja rumah tangga terluka.

Di mana tuduhan pelecehan lainnya dipertimbangkan, meskipun ketika penyelidikan pertama kali dimulai, dia membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Twitter Crop? Berikut Penjelasan Lengkap Bagaimana Unggahan Gambar Tak Lagi Dipangkas

Pembantu, Muslikhah, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.

Saat itu, dia dibayar Rp6,4 juta sebulan untuk menangani pekerjaan rumah tangga dan mengurus putri bungsu Tan.

Tetapi keadaan berubah menjadi buruk pada Desember 2018, ketika Muslikhah menghubungi pihak berwenang setelah Tan rupanya menamparnya beberapa kali.

Baca Juga: Namanya Sempat Tenggelam di Dunia Musik, Spice Girl Dikabarkan Bakal Main Film Sekuel 'Spice World'

Hal itu disebabkan karena dia tidak senang dengan kinerja Muslikhah.

Padahal, tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil pada saat itu karena tuduhan itu tidak berdasar.

Kemudian, antara Januari hingga Februari 2019, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Tan telah memukul Muslikhah dengan gantungan baju.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Nekat Pinjam Uang Rp120 Juta ke Taqy Malik: Saya Takut Dibunuh Bang!

Insiden lain terjadi pada 30 Maret, di mana Muslikhah diduga ditampar beberapa kali dan dipukul di dahi karena tidak memperhatikan balita Tan yang menangis karena dia mengira Tan akan melakukannya.

Keesokan harinya, Tan rupanya mencubit Muslikhah karena tertidur sambil memijat kakinya.

Setelah curhat kepada sesama pekerja rumah tangga, temannya membantu menghubungi Pusat Pekerja Rumah Tangga, yang kemudian menghubungi polisi.

Baca Juga: Jokowi Pantau Nelayan di Lamongan Selama Pandemi, Keluhkan Pendangkalan Pelabuhan hingga Perbaikan Lampu

Pada 22 April 2019, polisi bertemu dengan Muslikhah di flat Tan dan membawanya ke rumah sakit karena ada luka memar di dahi dan lengannya.

Tan diperintahkan untuk membayar Muslikhah Rp34 juta atas kerugian yang ditimbulkan serta selama dua bulan dia tetap menganggur setelah melaporkan pelecehan tersebut.

“Saya tidak percaya klien saya dapat menjelaskan sepenuhnya mengapa dia melakukan apa yang dia lakukan, kecuali bahwa itu adalah tindakan impulsif dan dia menyesal. Dia sedang dalam trimester ketiga - penjara akan menyebabkan kesulitan dan kemungkinan besar dia harus melahirkan di sana,” kata pengacara Tan, yang meminta denda maksimum Rp80 juta.

Baca Juga: Ramal Hebohnya Larangan Mudik, dr. Tirta Ungkit Ucapan Lamanya: Gue Udah Bilang Jauh-jauh Hari

"Saya hanya ingin memberi tahu Anda bahwa saya tahu saya salah dan keluarga saya membutuhkan saya, dan saya tidak ingin melahirkan di penjara dan dipisahkan dari anak-anak saya," tambah Tan.

Permintaan mereka telah ditolak dan Tan segera mulai menjalani hukumannya setelah dia dijatuhi hukuman dan Muslikhah telah mendapatkan pekerjaan dengan majikan baru.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler