Banyak Penimbun Sembako di Korea Utara, Kim Jong Un Pantau dengan Hukuman Mati

7 Juli 2021, 10:55 WIB
Kim Jong Un yang tahu ada banyak penimbun sembako di Korea Utara akhirnya berang dan bentuk tim pantau yang lengkap ancaman hukuman mati. /

PR PANGANDARAN - Pemerintah Korea Utara Kim Jong Un belakangan ini membentuk organisasi nasional baru guna memantau dan menindak adanya penimbun ilegal sembako dan permainan harga pangan oleh penjual.

Lebih lanjut, organisasi nasional ini sengaja dibentuk pemimpin Korea Utara Kim Jong Un setelah dia membahas masalah pangan Korea Utara selama Sidang Pleno Ketiga Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada pertengahan Juni 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Dailynk, organisasi baru tersebut secara resmi disebut Gugus Tugas 17 Juni.

Nama organisasi tersebut dibuat untuk mengatasi permasalahan sementara.

Baca Juga: Kelaparan Merebak Gegara Lockdown Ketat, Warga Malaysia Ramai Kibarkan Bendera Putih untuk Minta Tolong

Sementara itu, untuk cabang-cabang organisasi baru telah dibentuk di provinsi, kota hingga kabupaten yang ada di Korea Utara pada 24 Juni 2021, dengan menunjuk sekretaris partai lokal sebagai kepala cabang organisasi.

Lebih lanjut, organisasi baru juga diduduki oleh anggota komite partai lokal, kantor Kementerian Jaminan Sosial, kantor Departemen Kehakiman, serta cabang Persatuan Wanita Sosialis Korea.

Pada 25 Juni 2021, kegiatan pun sudah mulai berjalan.

“Gugus Tugas 17 Juni telah mulai beroperasi penuh sejak 25 Juni,

"setiap unit terdiri dari 3-4 orang, yang berkeliling pasar dan rumah-rumah pedagang grosir makanan secara acak untuk memantau dan menindak kegiatan ilegal tersebut," tulis berita tersebut.

Baca Juga: Pernikahan Seketika Jadi Bencana, Pria NTB Ini Ceraikan Istri Usai 1 Menit Ijab Kabul, Berakhir Baku Hantam

Sebelumnya, petugas Kementerian Jaminan Sosial dan unit disiplin yang terdiri dari penduduk setempat berfungsi memantau dan menindak masalah pangan di Korea Utara.

Namun, mereka diketahui tidak selalu efektif dalam memantau dan menindak pembelian makanan berskala besar oleh anggota donju.

Sebab, mereka sering terlibat korupsi karena rentan suap dan cenderung menutup mata terhadap tindak ilegal dengan alasan tertentu seperti ikatan sekolah, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, donju adalah wirausaha kaya dan pedagang grosir pangan di Korea Utara.

Baca Juga: Jeng Nimas Sarankan Kaesang Putuskan Nadya Arifta Untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Hindari Opini Liar

Lebih lanjut, organisasi baru ini dibentuk dan alhasil terdapat signifikan usai ditugaskan khusus menangani langsung masalah pangan Korea Utara.

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan pembentukan organisasi baru ini karena fluktuasi harga pangan beberapa bulan terakhir ini.

Pihak berwenang Korea Utara percaya bahwa mereka masalah stabilitas harga pangan harus segera diatasi karena berkaitan erat dengan stabilitas rezim.

Pihak berwenang juga percaya bahwa ketakutan perlu disebarkan di kalangan anggota donju dan pebisnis pasar.

Baca Juga: Nyawa Anak-anak Indonesia Terancam Lonjakan Kasus Covid-19, Begini Kata Ahli dalam Media Asing Ini

Sebab hal itu diyakini mampu menurunkan sentimen publik apabila kelompok tersebut menolak menjual beras untuk menjual stok mereka nanti saat harga naik.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un juga telah memberikan Satuan Tugas 17 Juni hak untuk melakukan eksekusi di masa pandemi ini demi menangani mereka yang ditangkap organisasi itu.

Oleh karenanya, bagi mereka yang kedapatan menimbun pangan dalam jumlah besar dapat menghadapi hukuman eksekusi maksimum, bergantung pada pelanggarannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Dailynk

Tags

Terkini

Terpopuler