Pria yang Bunuh Wanita asal Indonesia di Hotel Singapura Usai Berhubungan Intim Divonis Mati

- 14 Desember 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Kasus terkait pembunuhan wanita asal Indonesia yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Geylang, Singapura pada Senin, 14 Desember 2020 memasuki babak baru.

Pria asal Bangladesh itu dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Ketua yang menolak pembelaan terdakwa Ahmed Salim. Pelaku yang tega membunuh sang kekasih mengaku emosi mendengar ia melontarakan kata-kata kasar yang menghina.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Daily Mail, pelaku yang berusia 31 tahun itu sehari-hari bekerja sebagaia pelukis.

Baca Juga: Akui Dapat Ratusan Permohonan untuk Jadi Pembela Habib Rizieq, Hotman Paris: Kenapa Minta Saya?

Ahmed mengklaim sang kekasih, Nurhidayati, 34, pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, telah melontarkan kalimat kasasr saat pertemuan di Golden Dragon Hotel di Geylang pada 30 Desember 2018 lalu.

Ahmed mengklaim cemoohan korban mendorongnya untuk membunuh.

Sementara itu, terkait jalinan asmara keduanya. Ahmed mengaku sudah berjalan sejak 2012 lalu. Sedangkan dirinya datang ke Singapura sejak 2010 lalu.

Baca Juga: Tuding Anak Sule 'Curi' Warisan, Teddy Ternyata Sudah Menikah Lagi dengan Wanita Muda asal Tasik

Disebutkan hubungan mereka bermasalah karena Nurhidayati "melirik" pria lain meskipun Ahmed dan korban telah bertunangan sebanyak dua kali.

Selama persidangan, Ahmed mengatkakan bahwa dirinya tetap cinta pada sang kekasih walaupun telah diselingkuhi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x