Joshua Wong, Aktivis Pro-demokrasi Hongkong Dituduh Melanggar UU Keamanan Nasional

- 8 Januari 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi bendera Hong Kong
Ilustrasi bendera Hong Kong /Pixabay/Chickenonline/

PR PANGANDARAN - Salah satu aktivis pro-demokrasi Hongkong, Joshua Wong mendadak dituduh telah melanggar undang-undang keamanan nasional dalam sebuah akun pemberitahuan Facebook miliknya.

Padahal sebelumnya, ia telah dihukum penjara selama 13,5 bulan atas perkumpulan ilegal, tetapi saat Wong memberikan keterangan kepada pihak kepolisian ternyata tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Dalam detailnya, Polisi menangkap 53 orang aktivis pro-demokrasi Hong Kong dalam penggerebekan fajar pada Rabu 6 Januari 2020, bahkan menjadi penangkapan terbesar sejak pemerintah pusat Tiongkok memberlakukan undang-undang keamanan nasional wilayah itu tahun lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Mahfud MD Joget-joget Setelah Berhasil Bubarkan FPI, Simak Faktanya

Adapun penangkapan tersebut terkait dengan pemungutan suara tak resmi untuk memilih kandidat oposisi dalam sebuah pemilu pada tahun lalu, tepatnya penangkapan itu disebut oleh otoritas sebagai bagian dari rencana "subversif" untuk 'menggulingkan' pemerintahan.

Sedangkan, sejumlah politisi pro demokrasi menggelar pemilu pendahuluan tersebut untuk menentukan siapa yang akan mengikuti pemilihan Dewan Legislatif, dan berhasil diikuti oleh 600.000 orang.

Sebagai informasi, Wong merupakan tokoh yang memenangkan pemungutan suara itu, juga satu di antara 12 kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu legislatif. Wong pun telah berulang kali ditahan atas perannya dalam menggelar aksi unjuk rasa pro demokrasi.

Baca Juga: Cek Fakta: BPOM Disebut Beri Izin Produk Kosmetik Dapat Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Ini Faktanya

Kini, dengan penangkapan pada aktivis, belum dapat diketahui siapa yang akan maju dari pihak oposisi untuk pemilu mendatang.

Meski hingga kini, mereka yang ditangkap itu belum didakwa, dan diperkirakan akan dipindahkan dari kantor polisi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x