Dalam sidang yang terjadi pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP yang menyatakan bahwa,
“Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah kerendahan hati orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan dicambuk atau dengan dua hukuman seperti itu," ungkap keterangan tersebut.
Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan 18 Agustus yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kusno diketahui berasal dari Jawa Barat, hari ini telah memohon keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan.***
Artikel Rekomendasi