Mantan Sekretaris Nazi Masih Hidup! Kini Masa Tuanya Didakwa atas Pembunuhan 10.000 Jiwa

- 7 Februari 2021, 09:00 WIB
Adolf Hitler memberikan salam Nazi.
Adolf Hitler memberikan salam Nazi. /Foto: Jewish Virtual Library/

PR PANGANDARAN – Seorang nenek berusia 95 tahun didakwa Jaksa Jerman karena keterlibatannya dalam percobaan pembunuhan 10.000 orang di di kamp Stutthof dekat tempat Danzig, sekarang Gdansk, di Polandia yang saat itu diduduki Nazi.

Identitas mantan sekretaris di kamp konsentrasi Nazi ini tidak diuangkap oleh Jaksa penuntut umum, tetapi penyiar regional NDR mengidentifikasi dia sebagai Irmgard F, yang tinggal di panti jompo di utara Hamburg.

Tersangka “dituduh telah membantu mereka yang bertanggung jawab di kamp dalam pembunuhan sistematis terhadap tahanan Yahudi, partisan Polandia dan tahanan perang Soviet Rusia dalam fungsinya sebagai stenografer dan sekretaris komandan kamp” antara Juni 1943 dan April 1945, kata jaksa dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Dianggap Hina Dewa Hindu, Komika Muslim Dijebloskan ke Penjara, Pelapor: Lelucon seperti Itu Harus Dihentikan

Menurut Jaksa dari kota utara Itzehoe, nenek yang waktu itu masih di bawah umur pada saat kejahatannya dituduhkan, saat ini didakwa "membantu dan bersekongkol pembunuhan di lebih dari 10.000 kasus" serta terlibat dalam percobaan pembunuhan.

"Mengingat bahwa beberapa narapidana selamat tinggal di kamp meskipun kondisi yang tidak bersahabat, beberapa tindakan harus dinilai secara yudisial sebagai percobaan pembunuhan," tambah mereka.

Penyelidikan telah dilakukan dengan “sangat rumit” termasuk mewawancarai saksi yang sekarang tinggal di AS dan Israel, kata juru bicara jaksa penuntut, Peter Mueller-Rakow.

Baca Juga: Cek Fakta: Jabatan Anies Baswedan Disebut Bakal Dicopot Semua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Tinjau Faktanya

Sejarawan juga ditugaskan untuk mengevaluasi ruang lingkup pekerjaan terdakwa di kamp, karena pertanyaan kunci dalam kasus ini adalah "tanggung jawab konkret" yang dia miliki dalam pembunuhan tersebut.

Mueller-Rakow mengatakan sekarang terserah pengadilan untuk memutuskan apakah akan membuka kasus. Ia menambahkan bahwa dalam pandangan jaksa penuntut, terdakwa dapat diadili.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x