Mendekam 20 Tahun Penjara Secara Tak Adil, Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar

- 11 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan.
Ilustrasi bendera Korea Selatan. /Pixabay/Big_Heart

PR PANGANDARAN - Yoon Sung Yeo (54) dipenjara secara tak adil selama 20 tahun sebagai pelaku pembunuhan berantai ke-8 Lee Chun Jae, akan diberi kompensasi 2, miliar won atau Rp31,6 miliar.

Menurut laporan pada 10 Maret 2021, Divisi Kriminal ke-5 dari Pengadilan Distrik Suwon memutuskan untuk membayar 2,517 miliar KRW sebagai kompensasi kepada Yoon, yang dibebaskan dalam persidangan ke-8 pembunuhan berantai Lee Chun Jae pada 19 Februari.

"Penggugat ditahan secara tidak adil selama 7.326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009. Tuntutan kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan (Undang-Undang Kompensasi Kriminal). Tuan Yoon Sung Yeo akan menerima 2,5 miliar KRW sebagai kompensasi karena dipenjara secara tidak adil selama 20 tahun," kata pengadilan, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Insight.

Baca Juga: Gegara Kaesang Kini Felicia Jatuh Sakit, Ibunda: Jika Sudah Tidak Mencintai, Kembalikan Baik-baik!

Pengadilan mengakui klaim tersebut, dengan mengatakan, " Penggugat ditahan selama 7326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009, dan kasus ini mengajukan kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan."

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada Yoon seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Kompensasi Kriminal.

Undang-Undang Kompensasi Pidana saat ini menetapkan bahwa jumlah kompensasi terendah adalah upah minimum tertinggi di bawah Undang-Undang Upah Minimum pada tahun ketika penyebab klaim kompensasi terjadi, dan batas atasnya adalah lima kali lipat dari upah minimum tertinggi pada tahun ketika penyebabnya.

Baca Juga: Seolah Sindir Kaesang, Sabrina 'Ketakutan' Unggah Foto Bertiga Bareng Ivan Gunawan dan Deddy Corbuzier

Akibatnya, pengadilan mempertimbangkan deposit tersebut berdasarkan batas atas kompensasi berdasarkan periode dan jenis waktu penahanan Yoon.

Dia akan diberi kompensasi atas rasa sakit mental, kehilangan selama penahanan, dan keadaan yang menyebabkan persidangan pembebasan.

Yoon dikutip sebagai pelaku "pembunuhan berantai Lee Chun Jae ke-8" pada 16 September 1988, ketika Ms. Park diperkosa dan dibunuh saat tidur di rumahnya di Taean, Hwaseong-gun, Gyeonggi-do.

Baca Juga: Drama Percintaan Kaesang Belum Usai, Okky Lukman Minta Restu Kahiyang Ayu Jadi Mantu Presiden

Yoon, yang ditangkap pada tahun berikutnya setelah kejadian tersebut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada persidangan pertama dan mengklaim bahwa dia mengaku palsu setelah disiksa.

Tn. Yoon kemudian dibebaskan dari penjara pada tahun 2009 setelah menjalani hukuman 20 tahun dengan pengurangan hukuman.

Pada tahun 2020, setelah Lee Chun Jae mengaku sebagai pelaku sebenarnya dari pembunuhan ke-8, Tuan Yoon mengajukan persidangan ulang untuk dibebaskan dari kejahatan tersebut. Kemudian pada Desember 2020, Tuan Yoon dinyatakan tidak bersalah, membersihkan namanya sepenuhnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Insight


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x