Telanjang di Balkon, Sekelompok Wanita Dubai ini Ditangkap hingga Denda Rp17 Juta Terkait Kebebasan Berbicara

- 5 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi sekelompok wanita di Dubai kedapatan berpose telanjang di balkon, seketika mereka ditangkap hingga kena denda Rp17 juta terkait kebebasan.*
Ilustrasi sekelompok wanita di Dubai kedapatan berpose telanjang di balkon, seketika mereka ditangkap hingga kena denda Rp17 juta terkait kebebasan.* /Mirror

PR PANGANDARAN – Kabar tak mengenakan datang dari sekelompok wanita yang telah ditangkap setelah mereka difilmkan berpose telanjang di balkon di Dubai, Uni Emirat Arab.

Rekaman menunjukkan sekelompok wanita  telanjang di balkon gedung pencakar langit yang diyakini telah difilmkan oleh seorang pria di gedung sebelah.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Mirror, polisi di Dubai mengatakan mereka menangkap sekelompok wanita yang muncul dalam video tidak senonoh, tepatnya telanjang di balkon sebuah apartemen.

Video dan foto muncul di media sosial pada Sabtu malam yang menunjukkan wanita telanjang di balkon dengan berbaris saat difilmkan di lingkungan kota Marina.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Senin 5 April 2021: Bakatmu Kini Bisa Menghasilkan Uang, Taurus!

Surat kabar terkait negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya semacam aksi publisitas.

Tapi 'aksi' itu akan menjadi bumerang karena tindakan di Uni Emirat Arab (UEA) seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin mengakibatkan orang-orang dipenjara.

Para wanita yang ditangkap bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar Rp17 juta, karena melanggar undang-undang kesusilaan publik yang mencakup ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya di Uni Emirat Arab.

Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.

"Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," ujar sebuah pernyataan.

Baca Juga: Kontroversi Kerajaan, Meghan Markle Tidak Mungkin Kembali ke Inggris, Pakar: Rakyat Merasa Dikhianati

Berbagi materi pornografi, yang dapat dilihat dalam video tersebut, juga dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang besar di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Syariah Islam.

Uni Emirat Arab memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial dengan orang-orang dijebloskan ke penjara karena membuat komentar online atau mengunggah video yang melanggar hukum.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara telah memblokir akses ke situs web pornografi utama.

Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang kejam yang melarang penghinaan terhadap orang lain.

Baca Juga: Ramalan Tarot Senin, 5 April 2021 untuk Zodiak Aries, Taurus, Gemini: Berterus Teranglah, Aries!

Bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina dapat menyebabkan Anda ditangkap.

Undang-undang yang ketat juga melarang segala sesuatu yang mencemarkan nama baik terhadap Uni Emirat Arab yang dapat mencakup pelaporan artikel berita.

Di bawah undang-undang media sosial negara Teluk, Laleh Shahravesh dari Surrey, menghadapi hukuman penjara karena menyebut mantan suaminya yang tinggal di Dubai sebagai ‘idiot’ dan istri barunya ’kuda’.

Brit Yaseen Killick dipenjara karena melampiaskan amarahnya pada WhatsApp setelah menjual mobil yang mogok.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x