Lebih lanjut, diketahui bahwa semua mayat ditemukan dengan mulut berbusa.
Menantu perempuan berusia 45 tahun itu ditangkap serta dicurigai, karena dia tinggal bersama korban dan mereka sering bertengkar.
Dia kemudian mengaku melakukan kejahatan itu.
“Setelah ditanya, ternyata pelaku, Dewi Asmara, mengaku telah menambahkan racun cicak sebanyak sesendok ke dalam hidangan ibu mertuanya,” ungkap Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy.
Dia sekarang menghadapi hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 2021, Baca Surat Al-Fil dan Terjemahannya
“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati,” katanya.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi
Sumber: World of Buzz
Artikel Rekomendasi