Majikan di Malaysia Tega Memukul Karyawan Muslim yang Berpuasa: Siapa yang Memberimu Gaji?

- 15 April 2021, 18:00 WIB
Seorang karyawan asal Malaysia dipukuli majikan karena berpuasa.
Seorang karyawan asal Malaysia dipukuli majikan karena berpuasa. /Tangkapan layar dari World of Buzz

PR PANGANDARAN - Nahas, karyawan yang bekerja untuk majikannya dipukuli karena melaksanakan ibadah puasa.

Diketahui umat Muslim di Malaysia memulai puasa mereka kemarin 14 April 2021 di tengah new normal.

Namun sayangnya meski Ramadhan dirayakan setiap tahun, masih saja ada sebagian orang yang tidak toleran terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Mengejutkan! Kelinci Terbesar di Dunia Berhasil Dicuri, Polisi Adakan Sayembara Rp20 Juta

Seperti halnya nasib nahas yang menimpa karyawan muslim di Malaysia ini.

Dikutip dari Astro Awanai via World of Buzz, kemarin pihak Polis Diraja Malayasia (PDRM) menangkap empat orang yang diduga memukuli karyawannya berulang kali karena berpuasa.

Kapolres Klang Selatan ACP Shamsul Amar Ramli mengatakan bahwa mereka menerima laporan sekitar pukul 16.16 waktu Malaysia mengenai korban yang dipukul dengan tongkat.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

Investigasi awal polisi menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika para lelaki tersebut berada di rumah majikan mereka di Bukit Tinggi, Klang, dan majikan memarahi korban karena berpuasa.

Majikan kemudian melanjutkan untuk mengambil senjata dari salah satu pria dan mengarahkannya ke para korban diikuti dengan penghinaan rasial.

“Jangan berpuasa. Siapa yang memberi kamu gaji? Aku atau Tuhanmu? Apakah kamu ingin mengikuti Tuhanmu atau aku?,” sebut sang majikan.

Baca Juga: Amanda Manopo Terbiasa Berpuasa Sejak 2015, Kini Rutin Berbagi Kurma pada Kru Ikatan Cinta

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Ringtimes Bali dengan judul 'Seorang Karyawan asal Malaysia Dipukuli Majikan Karena Berpuasa'.

Menurut Harian Metro, para korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang hari ini.

Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir

ACP Shamsul Anuar juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu rasial. Ia juga berpesan kepada komunitas atau individu mana pun, untuk tidak menyalahgunakan media sosial dengan membagikan provokasi.

Kejadian ini sebelumnya dikhawatirkan dapat menyulut isu rasial, sehingga memengaruhi kerukunan.

Menurut pihak berwenang tindakan tegas akan diambil terhadap setiap individu yang bertindak di luar hukum.*** (Muhammad Khusaini/Rintimesbali.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x