Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 16:40 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya. /

PR PANGANDARAN - Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dibuka kembali. Masyarakat sudah bisa mendaftar untuk menerima program tersebut.

Dikutip dari ANTARA NEWS, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, pemerintah sudah menambah kuota penerima BPUM tahun 2021.

Penambahan kuota penerima BPUM sebesar 12 juta penerima, sehingga tahun ini untuk totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 333 Titik Penyekatan Mudik dari Lampung hingga Bali, Polri Lakukan Operasi Ketupat Mulai 6-17 Mei 2021

Dalam rapat kerja daring dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Teten menjelaskan bahwa penambahan tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro terdampak pandemi COVID-19 yang belum mendapat bantuan.

Pada tahun 2021, BPUM kembali diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Kementrian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa dalam waktu dekat kuota penerima BPUM akan bertambah 3 juta penerima, sehingga dapat mencapai total 12,8 penerima.

Baca Juga: Ayah di New York Nekat Nikahi Putri Kandungnya Sendiri, Janji Tidak Akan Miliki Keturunan, Ini Kisahnya

Pemerintah berupaya melakukan penambahan 12 juta penerima penerima BLT UMKM ditahap kedua, setelah 12,8 juta penerima sudah mendapatkan bantuan semuanya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x