PR PANGANDARAN – Sepasang suami istri di Hong Kong dinyatakan bersalah membunuh anak mereka yang berusia 5 tahun pada 6 Januari 2018 lalu.
Gadis kecil itu meninggal karena septicemia atau keracunan darah. Ditemukan pula banyak luka di sekujur tubuhnya.
Ayah kandung dan ibu tiri anak itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena pelecehan anak.
Baca Juga: Kebocoran Oksigen Tewaskan 22 Pasien Covid-19 di India, Menkes: RS Hadapi Kesulitan Serius
Selama bertahun-tahun, gadis itu dan saudara laki-lakinya yang berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan dan kekerasan dari ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri mereka.
Bukan hanya kerap dipukuli, gadis itu juga seringkali dibiarkan kelaparan. Bahkan gadis itu pernah dilempar, sehingga kepalanya menghantam langit-langit rumah.
Hari-hari terakhir gadis itu dihabiskan dalam kesengsaraan dan dia akhirnya meninggal pada 6 Januari 2018.
Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021 Lawan Persija, Robert Alberts Upayakan Maung Bandung Siap Tempur
Menurut SCMP, gadis berusia 5 tahun itu terinfeksi parah oleh salmonella karena sistem kekebalannya terganggu oleh stres beracun akibat pelecehan selama berbulan-bulan.
Artikel Rekomendasi