PR PANGANDARAN - Akhirnya Pemerintah Indonesia melarang WNA India masuk ke Indonesia, menyusul lonjakan kasus aktif Covid-19 di negara itu terus berlanjut.
Adapun niat Pemerintah Indonesia melarang WNA India tersebut terkait pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk virus varian baru yang muncul dari lonjakan kasus aktif Covid-19 di negara tersebut.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman melarang WNA India masuk ke Indonesia itu dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat, 23 April 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," ucap Airlangga, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran dari YouTube, Jumat, 23 April 2021.
Airlangga mengatakan, WNI yang masih berada di luar negeri masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat." tegasnya.
Baca Juga: Soal Tuduhan Suka Main Ilmu Hitam, Sule Minta Pembuktian: Saya Punya Tuhan!
Menurut Airlangga, kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk ke Indonesia per 25 April 2021.
Seperti yang diketahui, kini India menghadapi tsunami kasus corona. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, kasus melesat kembali pada April 2021.
Lonjakan kasus tersebut bahkan sampai memecahkan rekor dunia. Penambahan kasus per hari sampai lebih dari 315 ribu orang.
Baca Juga: Imbas Lonjakan Covid-19 India, Pemerintah Indonesia Menghentikan Pemberian Visa WNA
Kematian di India pun terus melonjak. Kremasi massal jenazah Covid-19 pun dilakukan.
Terdapat sejumlah faktor hal tersebut bisa terjadi. Terutama masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tak memakai masker dan tak jaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga yang sempat viral.
Artikel Rekomendasi