Kapolda Metro Jaya: WNA India yang Bandel Akan Ditindak Tegas Bila Melanggar Aturan Karantina

- 24 April 2021, 18:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menjelaskan kepada awak media.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menjelaskan kepada awak media. /PMJ News.

PR PANGANDARAN - Semua ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari India.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas Warga Negara Asing asal India (WNA India) apabila melanggar masa karantina 14 hari yang saat ini dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Barat.

"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," kata Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina WNA asal India di Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Dicap Tukang Main Kasar ke Nathalie Holscher dan Lina Jubaedah, Sule Balas dengan Senyuman

Fadil Imran mengatakan bahwa semua WNA asal India tersebut memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.

Dia menambahkan bahwa semua WNA asal India tersebut merasa tidak sakit dan sehat-sehat saja saat akan menuju Indonesia.

Meski demikian, Fadil menilai hal itu tidak akan menjamin seseorang bebas Covid-19 ketika tiba di negara tujuan.

Baca Juga: Unggah Foto Salat Pakai Make Up, KD Disindir Keras Gus Umar: Gak Wudu Mbak?

Sebab, bisa saja di dalam perjalanan itu, orang tersebut terinfeksi Covid-19 karena berjumpa dengan banyak orang yang tidak diketahui kondisi kesehatannya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x