Hanya Mengangguk saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Lansia Malaysia Ini Terancam Hadapi Hukuman Mati

- 28 April 2021, 16:30 WIB
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.*
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.* //Pixabay/Truthseeker08

PR PANGANDARAN – Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala, ketika didakwa sebagai tersangka pembunuhan di Pengadilan.

Tepatnya, lansia Malaysia tersebut ditetapkan hakim sebagai tersangka atas dakwaan pembunuhan, tetapi ia hanya merespon dengan menganggukan kepala.

Lebih lanjut, lansia Malaysia yang hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan itu, diketahui berusia 69 tahun saat terlibat dalam kecelakaan.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, semua bermula ketika tersangka menabrak salah satu lampu lalu lintas.

Baca Juga: Kakaknya Jadi Korban KRI Nanggala 402, Sang Adik yang Juga Anggota TNI AL Ikut Serta dalam Misi Pencarian

Diketahui tersangka merupakan pengemudi Toyota Hilux berusia 69 tahun.

Ia  menyebabkan kematian seorang wanita di Bandar Muar, Johor, Malaysia.

Lansia berusia 69 tahun itu pun telah ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan.

Menurut Sinar Harian, operator minimarket, Gui Chui, didakwa di Pengadilan Muar Magistrate pada 27 April, kemarin.

Ia didakwa atas tuduhan membunuh wanita berusia 41 tahun.

Korban diketahui bernama Norain Abu Samah.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Youth of May' Episode 1: Go Min Si Alami Konflik saat Bertemu sang Ayah Kim Won Hae

Di Pengadilan,  Gui Chui hanya mengangguk ketika dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di depan Hakim Zuraidah Abu Bakar.

Tidak ada pengakuan yang dicatat dari terdakwa karena kasus pembunuhan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Jika Gui Chui dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dia akan menghadapi hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 KUHP.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Putera Amirool Faez Suhasi, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara RK Balakrishnan.

Baca Juga: 9 Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dianggap Wajar, dari Pembengkakan Wajah, Sakit Kepala hinga Mual

Tidak ada jaminan dan pengadilan menetapkan kasus ini akan disebutkan kembali pada 25 Mei untuk penyerahan laporan otopsi korban, laporan kimiawi dan laporan dari Pusat Pemeriksaan Kendaraan Komputer (Puspakom).

Gui Chui, yang tinggal di Taman Parit Bakar, tertangkap video sedang menabrak lampu merah di lampu lalu lintas Temenggong Ahmad Bypass di Jalan Pintasan Bandar Muar, Malaysia.

Kejadian ini terjadi pada pukul 7.45 pagi waktu setempat tanggal 25 April.

Akibatnya, mobilnya menabrak Myvi yang dikemudikan korban dan menewaskan perempuan tersebut sementara putrinya luka parah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah