PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 mewajibkan semua orang menerapkan berbagai protokol kesehatan, termasuk yang harus diterapkan adalah kebiasaan pakai masker.
Kebiasaan pakai masker diperlukan sebagai protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan Covid-19, sehingga tentu perlu dilakukan oleh semua orang, tanpa terkecuali.
Namun, sepertinya hal itu masih jarang dijumpai di Thailand dengan seorang Perdana Menteri Thailand terlihat tidak pakai masker.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, Perdana Menteri Thailand itu pun mendapatkan denda.
Ia didenda sebesar Rp2,7 juta atau setara dengan 6.000 baht.
Diketahui Perdana Menteri Thailand mendapatkan denda sebesar Rp2,7 juta usai melanggar protokol kesehatan.
Diketahui Thailand baru-baru ini memberlakukan aturan terkait Covid-19.
Pemberlakuan kebijakan baru tersebut, diketahui baru mulai berlaku pada 26 April.
Salah satu aturan baru menyatakan bahwa sekarang wajib mengenakan masker di ruang publik.
Artikel Rekomendasi