Hanya Mengangguk saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Lansia Malaysia Ini Terancam Hadapi Hukuman Mati

- 28 April 2021, 16:30 WIB
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.*
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.* //Pixabay/Truthseeker08

PR PANGANDARAN – Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala, ketika didakwa sebagai tersangka pembunuhan di Pengadilan.

Tepatnya, lansia Malaysia tersebut ditetapkan hakim sebagai tersangka atas dakwaan pembunuhan, tetapi ia hanya merespon dengan menganggukan kepala.

Lebih lanjut, lansia Malaysia yang hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan itu, diketahui berusia 69 tahun saat terlibat dalam kecelakaan.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, semua bermula ketika tersangka menabrak salah satu lampu lalu lintas.

Baca Juga: Kakaknya Jadi Korban KRI Nanggala 402, Sang Adik yang Juga Anggota TNI AL Ikut Serta dalam Misi Pencarian

Diketahui tersangka merupakan pengemudi Toyota Hilux berusia 69 tahun.

Ia  menyebabkan kematian seorang wanita di Bandar Muar, Johor, Malaysia.

Lansia berusia 69 tahun itu pun telah ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan.

Menurut Sinar Harian, operator minimarket, Gui Chui, didakwa di Pengadilan Muar Magistrate pada 27 April, kemarin.

Ia didakwa atas tuduhan membunuh wanita berusia 41 tahun.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x