PR PANGANDARAN – Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala, ketika didakwa sebagai tersangka pembunuhan di Pengadilan.
Tepatnya, lansia Malaysia tersebut ditetapkan hakim sebagai tersangka atas dakwaan pembunuhan, tetapi ia hanya merespon dengan menganggukan kepala.
Lebih lanjut, lansia Malaysia yang hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan itu, diketahui berusia 69 tahun saat terlibat dalam kecelakaan.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, semua bermula ketika tersangka menabrak salah satu lampu lalu lintas.
Diketahui tersangka merupakan pengemudi Toyota Hilux berusia 69 tahun.
Ia menyebabkan kematian seorang wanita di Bandar Muar, Johor, Malaysia.
Lansia berusia 69 tahun itu pun telah ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan.
Menurut Sinar Harian, operator minimarket, Gui Chui, didakwa di Pengadilan Muar Magistrate pada 27 April, kemarin.
Ia didakwa atas tuduhan membunuh wanita berusia 41 tahun.
Artikel Rekomendasi