Takut Dipenjara 15 Tahun, 10.000 Siswa Korea Utara Serahkan Diri ke Polisi karena Nonton Drakor

- 1 Mei 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Drakor
Ilustrasi Drakor /Instagram @sbsdrama.official/

Hukuman hingga 15 tahun penjara dimungkinkan bagi mereka yang menonton konten oleh Korea Selatan atau melihat foto dan buku Korea Selatan.

Jika bahasa Korea Selatan digunakan, hukuman penjara hingga 2 tahun akan diberikan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Gawat! Reyna Titipkan Surat Tes DNA pada Nino untuk Diberikan ke Aldebaran

Korea Utara dikenal sangat mengawasi konten yang dikonsumsi warganya. Mereka dengan tegas melarang konten dari Selatan untuk disebarkan dan dilihat.

Dikatakan bahwa pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, bahkan telah mulai menindak pakaian kasual para pemuda di Korea Utara.

Meskipun merupakan tetangga dan berawal dari satu bangsa yang sama, Korea Utara sangat berbeda dengan Korea Selatan dalam masalah pandangan politik dan ideologi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Emosi dengan Kelakuan Nagita Slavina: Kalau Belanja Pakai Otak, Cari Duit Susah!

Korea Utara kini memberlakukan undang-undang untuk melarang warga negaranya untuk menikmati produk budaya dari Korea Selatan.

Mereka memberlakukan sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru pada akhir tahun lalu.

Bukan hanya drakor, denda hingga penjara diberlakukan bagi mereka yang tertangkap mengakses media dari Korea Selatan (drama, film, dll).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x