Disorot Imam Besar New York, Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Indonesia Disebut 'Bangsa yang Parah'

- 2 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara.
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara. /Pixabay/ThorstenF

PR PANGANDARAN - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Indonesia rupanya mendapat perhatian dari Imam Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali.

Imam Besar New York tersebut menyampaikan bahwa kini kondisi Indonesia semakin parah.

Diketahui sebelumnya publik sempat geger terkait aksi pegawai kontrak dan pekerja harian lepas kantor Kimia Farma dengan sengaja menggunakan alat rapid test antigen bekas.

Baca Juga: Mengaku Datang dari Tahun 2582, Pria Ini Ungkap Peristiwa Mengerikan yang Akan Terjadi di Bumi

Penggunaan alat rapid test antigen bekas ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Sebanyak lima orang pekerja tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Para tersangka tersebut berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satunya, yakni PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R.A. Kartini.

Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 5 Senin 3 Mei 2021: Bubun Tak Gentar Libas Semua Preman Bayaran Kang Darman

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, keempat tersangka dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Menanggapi hal tersebut, Imam Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali turut menyoroti.

Para tersangka kabarnya berhasil meraup keuntungan fantastis Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Keajaiban Terjadi kepada Aldebaran, Kondisinya Langsung...

Shamsi Ali menilai peristiwa ini menunjukkan kondisi bangsa Indonesia sudah parah.

“Parah bangsa ini,” katanya dilansir dari akun Twitter @ShamsiAli2 pada Minggu, 2 Mei 2021.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Resep Sayap Ayam Kecap Pedas, Cocok untuk Menu Santapan Setelah Tarawih Ramadhan 2021

Ia juga mengatakan sejauh ini para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar dan praktik sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," tuturnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Imam Besar New York Ini Sebut Indonesia Sebagai Bangsa yang Parah, Kenapa Ya?'.

Baca Juga: 3 Episode Dibuat Koma oleh Sutradara Ikatan Cinta, Alasan Arya Saloka Ternyata Takut Ibrahim Lupa Ayahnya

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.

Selain itu ia juga menyebutkan daur ulang rapid test Covid-19 oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini Medan.

Baca Juga: Terkait Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Begini Pendapat Imam Mazhab dan Ulama

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x