Pakai Sepatu dan Kaus Kaki Merah Putih, Wanita Ini Didenda Rp12,9 Juta

- 9 Mei 2021, 18:00 WIB
Seorang wanita didenda Rp12,9 juta karena memakai kaus kaki dan sepatu merah putih.
Seorang wanita didenda Rp12,9 juta karena memakai kaus kaki dan sepatu merah putih. /Pexels/Jill/

PR PANGANDARAN – Seorang wanita telah didenda £650 atau sekitar Rp12,9 juta karena mengenakan kaus kaki merah putih karena sesuai dengan warna bendera gerakan nasionalis oposisi Belarusia.

Wanita itu terlihat di Minsk dengan mengenakan kaus kaki dan sepatu merah putih saat dalam perjalanan ke pelajaran mengemudi dan ditangkap oleh empat pria yang memakai balaklava.

Dikutip dari Daily Mail, wanita itu bernama Natalia Sivtsova-Sedushkina dan ditahan karena berpakaian tidak pantas yang mana memakai warna bendera yang dilarang.

Baca Juga: Viral Pria Bersorban Ajak Terobos Petugas Mudik, Suruh Jumpai Ayah dan Ibu di Idul Fitri

Wanita itu juga dituduh memberikan tanda 'V untuk Kemenangan' kepada pengemudi yang lewat di jalan.

Mulai tahun 1991 hingga 1995 dan selama periode singkat lainnya di abad ke-20, bendera bergaris merah putih adalah bendera nasional Belarusia di bawah Republik Demokratik Belarusia dan bendera untuk nasionalis Belarusia.

Namun, komunis Soviet menggantinya dengan bendera berwarna merah hijau dengan simbol palu dan arit, yang juga merupakan motif rakyat yang populer.

Baca Juga: Fisik sang Anak Dihina Tak Mirip Ayahnya yang Tampan, Mytha Lestari: Gue Gak Request Bentuk Idung!

Setelah jatuhnya komunisme, bendera diperkenalkan kembali oleh Presiden Alexander Lukashenko pada tahun 1995, tetapi tanpa simbol palu dan arit.

Bendera merah putih sejak itu menjadi simbol pemberontakan melawan pemerintahan Lukashenko.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x