Suami Pengasuh di Malaysia Dituntut Usai Bunuh Bayi 9 Bulan, Ini Kronologinya

- 12 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /

PR PANGANDARAN – Suami pengasuh ini dituntut Pengadilan, karena diduga membunuh bayi berusia 9 bulan.

Seorang pria berusia 33 tahun merupakan suami dari seorang pengasuh, akan dituntut di pengadilan.

Tuntutan itu datang karena ia diduga membunuh bayi laki-laki berusia 9 bulan.

Baca Juga: Disebut Bisa Umrah Berkali-kali, TKI Asal Indonesia Berbagi Kisahnya Bagaimana Faktanya Bekerja di Arab Saudi

Bukan hanya itu ia juga menyod**i korban yang masih bayi itu.

Diketahui kejadian ini terjadi di sebuah unit apartemen di Taman Putra Damai, Selangor, Malaysia.

Menurut Kapolres Petaling Jaya, Asisten Kompol Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid, dari hasil otopsi ditemukan adanya luka memar di bagian mulut yang diduga akibat sesak napas karena tangan.

Baca Juga: Dalam 3 Jam Rp900 Juta Hasil Galang Dana untuk Palestina, Taqy Malik: Indonesia Tidak Kekurangan Orang Baik

Luka juga ditemukan di bagian an*s korban, yang diduga akibat masuknya benda tumpul, lapor Harian Metro.

“Penyebab kematiannya karena mulutnya ditangkupkan sampai mati lemas,” katanya.

Asisten Komisaris Mohamad Fakhrudin menambahkan, sebelumnya, pria dan istrinya yang berusia 35 tahun itu ditahan selama 13 hari sejak 30 April untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Free Fire FF Rabu, 12 Mei 2021: Rayakan Lebaran dengan Mabar dan Dapatkan Hadiah Gratis!

"Hasil tes skrining urin pada kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka dinyatakan positif menggunakan sabu," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa tinjauan catatan masa lalu menunjukkan bahwa pria tersebut memiliki dua catatan kriminal terkait narkoba.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, sementara istrinya tidak memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Ibunda Felicia Kembali Marah-marah dan Singgung Lelaki Pengecut, Sindir Siapa?

Dia menambahkan bahwa dokumen investigasi telah dirujuk ke Direktur Penuntutan Negara Bagian Selangor.

Sementara pria itu akan dituntut berdasarkan Bagian 302 dan Bagian 377C KUHP.

"Sedangkan istrinya akan dibebaskan dan dijadikan saksi penuntut dan akan didakwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952," kata Kapolsek Petaling Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid.

Baca Juga: Ivan Gunawan Singgung Soal THR: Setahun Nggak Ada Kabar, Lebaran Nongol

Bagian 302 KUHP menyatakan bahwa "Siapa pun yang melakukan pembunuhan akan dihukum mati,"

Sedangkan Pasal 377C menyatakan bahwa "Siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan jasmani melawan aturan alam pada orang lain tanpa persetujuan mereka akan dihukum dengan penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, dan juga akan dikenakan hukuman cambuk. "***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah