Tersangka diketahui merupakan saudara korban dari ayah tirinya. Sementara tersangka lainnya adalah saudara ipar korban yang berusia 35 tahun.
“Anak itu adalah anak bungsu dari empat bersaudara dan tinggal bersama kedua tersangka setelah kematian orang tuanya,” kata Supt Hoo.
Lebih lanjut, korban diketahui dipukul hingga memar di sekujur tubuhnya.
“Pada kejadian kemarin, dia dipukuli dengan tongkat hingga luka dan memar di sekujur tubuh karena korban melempari rumah orang dengan batu,” katanya.
Selain itu, Hoo mengatakan bahwa bocah itu diduga dipukuli oleh pria berusia 35 tahun.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Covid-19 Bisa Ada Selamanya, Hal Ini Disebut Jadi Obat Satu-satunya untuk Sembuh
Ia dipukuli dengan gantungan baju karena dicurigai mencuri uang selama Ramadhan bulan lalu.
Korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya telah dibawa ke RS Jempol untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka dijebloskan ke Pengadilan Kuala Pilah pada 5 Juni lalu.
Artikel Rekomendasi