Bocah Laki-laki 10 Tahun di Malaysia Diduga Disiksa oleh Kakak dan Ipar, Ini Kisahnya

- 7 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN – Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun diduga dilecehkan atau disiksa oleh kakak dan ipar sendiri.

Kejadian penyiksaan yang terjadi pada bocah laki-laki 10 tahun ini diketahui terjadi di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, sepasang suami istri di Negeri Sembilan, Malaysia ditangkap.

Baca Juga: Geni Faruk Jadi Billie Eilish, Atta Halilintar Tersinggung sang Ibu Jadi Candaan: Ga Lucu, Ga Terima Saya!

Hal itu terjadi setelah mereka diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kejadian ini diketahui terjadi pada 4 Juni lalu.

Menurut kepala polisi Jempol Supt Hoo Chang Hook, polisi diberitahu tentang insiden tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman SBMPTN 2021 Tinggal 7 Hari Lagi, Ini Cara Cek Hasil Tes Seleksi

Salah satu tersangka telah diidentifikasi sebagai saudara laki-laki korban.

Tersangka diketahui merupakan saudara korban dari ayah tirinya. Sementara tersangka lainnya adalah saudara ipar korban yang berusia 35 tahun.

“Anak itu adalah anak bungsu dari empat bersaudara dan tinggal bersama kedua tersangka setelah kematian orang tuanya,” kata Supt Hoo.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Youth of May' Episode 11: Berlumuran Darah dan Disumpal Selotip, Hwang Hee Tae Terjebak Bahaya

Lebih lanjut, korban diketahui dipukul hingga memar di sekujur tubuhnya.

“Pada kejadian kemarin, dia dipukuli dengan tongkat hingga luka dan memar di sekujur tubuh karena korban melempari rumah orang dengan batu,” katanya.

Selain itu, Hoo mengatakan bahwa bocah itu diduga dipukuli oleh pria berusia 35 tahun.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Covid-19 Bisa Ada Selamanya, Hal Ini Disebut Jadi Obat Satu-satunya untuk Sembuh

Ia dipukuli dengan gantungan baju karena dicurigai mencuri uang selama Ramadhan bulan lalu.

Korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya telah dibawa ke RS Jempol untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka dijebloskan ke Pengadilan Kuala Pilah pada 5 Juni lalu.

Lebih lanjut, diketahui kasus ini sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x