Namun tanpa ampun motor tersebut terus melaju menyeret tuubuhnya aspal jalan.
“Kucing yang diseret diketahui milik tetangga pelaku. Terlepas dari alasan tindakannya, apakah itu gangguan atau masalah hubungan antara tetangga, sangat kejam untuk melampiaskannya pada kucing.” tulis asosiasi hewan.
Baca Juga: Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam, Wajib Dipahami dan Dilakukan Umat Muslim
Tindak kekejaman kepada telah diatur di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Pelaku kekerasan pada hewam bisa dikurung paring lama tiga tahun dengan denda RM 100.000 atau sekitar Rp 346 juta.
“Masih ada orang di negara ini yang tidak mengetahui hukum hewan. Kekejaman terhadap hewan adalah kejahatan di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015. Tindakan ini dapat menyebabkan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000, ”jelas mereka.
Baca Juga: Ikatan Cinta Terancam Bungkus Gegara 'Buzzer', Amanda Manopo Geram: Tuhan Belum Mengizinkan!
Mereka berharap si pria yang tega menyeret kucing itu mengakui kesalahnya.
Mereka pun berharap tindakan kekejaman pada Hewan bisa dihentikan.***
Artikel Rekomendasi