PR PANGANDARAN – Seorang pria asal Malaysia diketahui mencuri pakaian wanita.
Lebih lanjut, ia diketahui mencuri sebanyak 58 potong pakaian wanita. Ia pun didakwa dan dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, pria asal Malaysia itu justru megaku tidak bersalah atas tindakannya.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyanyi 'Bodo Amat', Sindir Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak?
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, pria itu diketahui berusia 23 tahun.
Ia didakwa di Pengadilan Magistrate, Malaysia pada 18 Juni lalu. Hal itu disebabkan karena ia memiliki 58 potong pakaian wanita.
Pria itu pun diketahui bernama Ong Kok Thye.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah dalam bahasa Mandarin.
Menurut Harian Metro, pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita.
Di antara 58 potong pakaian wanita itu termasuk di dalamnya pakaian dalam, celana pendek, dan bra.
Lebih lanjut, pria itu diketahui berasal dari Sepetang, Selangor, Malaysia.
Ia diketahui tidak bisa memberikan gambaran yang memuaskan tentang bagaimana barang-barang itu diperoleh.
Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya.
Dia didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29(1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955.
Diketahui kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa. Sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin.
Zafirah menawarkan jaminan Rp3,4 juta kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya.
Lebih lanjut, tanggal yang ditetapkan untuk penyebutan kembali kasus ini adalah 9 September.***
Artikel Rekomendasi