Ditangkap di AS Usai Buron 6 Tahun, Korea Selatan Bisa Ajukan Ekstradisi Tersangka Tenggelamnya Feri Sewol

- 3 Juli 2021, 10:30 WIB
KAPAL Feri Sewol yang tenggelam pada 16 April 2014 lalu di Korea Selatan.*
KAPAL Feri Sewol yang tenggelam pada 16 April 2014 lalu di Korea Selatan.* //Bangkok Post

PR PANGANDARAN - Seorang hakim AS pada Jumat, mengatakan seorang pria Korea Selatan yang menjadi buron atas tuduhan penggelapan terkait tenggelamnya Feri Sewol pada 2014, bisa diektradisi ke negara asalnya.

Seperti diketahui, pada 16 April 2014 lalu, Korea Selatan berduka atas tenggelamnya kapal Feri Sewol tujuan pulau Jeju yang tewaskan 304 orang, yang sebagian besar adalah siswa menengah.

Hakim AS Judith McCarthy mengatakan Korea Selatan telah menunjukkan kemungkinan penyebab untuk ekstradisi Yoo Hyuk-Kee pada semua tujuh tuduhan yang dia hadapi.

Baca Juga: Lirik Lagu Tesseract (Prod. Hui Pentagon, Minit) - CIX Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia

Yoo akan tetap berada dalam tahanan federal saat kasus ini berlanjut ke hakim distrik, juga di pengadilan federal untuk Distrik Selatan New York.

Yoo, di akhir 40-an, adalah buronan selama enam tahun sebelum penangkapannya Juli lalu di pinggiran utara Kota New York.

"Ini adalah keputusan yang panjang dan bijaksana, tetapi saya pikir itu salah," kata pengacara Yoo, Paul Shechtman dalam sebuah wawancara telepon, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters.

Baca Juga: Era Berakhir, Ketidakpastian Membayangi Pasukan AS saat Keluar dari Pangkalan Militer Utama Afghanistan

"Tujuan kami adalah untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x