Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, ketiga Youtuber tersebut membuat 'film cepat' berdurasi 10 menit yang pada dasarnya merangkum keseluruhan film.
Seperti dilansir TechNadu, pemegang hak cipta merasa bahwa video ini merusak potensi pendapatan mereka dari film.
Baca Juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Song Joong Ki Putuskan Isolasi Mandiri
Hal ini disebabkan karena banyak yang hanya menonton video ringkasan daripada menonton film.
Selain itu, penangkapan juga terjadi di tengah meningkatnya tindakan keras oleh pihak berwenang Jepang terhadap saluran dan video ini yang muncul setiap hari di YouTube dan media sosial lainnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan amandemen terbaru Undang-Undang Hak Cipta Jepang pada tahun 2021.
Namun, hingga saat ini tidak jelas hukuman apa yang menanti para pelaku.
Pelanggaran hak cipta dapat dihukum dengan hukuman penjara di Jepang tetapi beratnya hukuman di bawah amandemen terbaru belum terlihat.
Mereka yang berada di balik saluran YouTube juga bertanggung jawab atas kompensasi dari pemegang hak cipta yang dapat menuntut kompensasi uang atas kerugian mereka.***
Artikel Rekomendasi