PR PANGANDARAN - Pandemi di Indonesia tak menyurutkan para turis asing untuk memilih Bali sebagai tujuan utama dalam destinasi wisata mereka, tetapi baru-baru ini sebuah media asing soroti aksi otoritas berwenang yang mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar aturan protokol kesehatan setempat.
Lebih lanjut, media asing itu melaporkan ketiga WNA yang menjadi turis ke Bali itu berasal dari Amerika Serikat, Rusia, dan Irlandia setelah mereka ditemukan tidak mengenakan masker di depan umum, yang mana itu menjadi bagian aturan protokol kesehatan setempat.
Adalah Times of India, media asing yang menuliskan laporan perihal WNA yang melanggar aturan protokol kesehatan hingga berakhir dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Teluk Tokyo Berubah Jadi Bau dan Tak Layak untuk Perenang Triathlon
“Pulau Bali sekarang memiliki kebijakan tanpa toleransi, dengan pihak berwenang mengeluarkan pernyataan,” tulisnya, dikutip dari Time of India.
“Yang mengatakan bahwa ketiga pengunjung itu melanggar aturan prokes minimum yang mengharuskan semua orang memakai masker wajah,” sambung pernyataannya.
Pada kasus lainnya, terdapat seorang wanita Rusia yang akan dideportasi karena dinyatakan positif Covid-19 dan menolak untuk melakukan karantina sendiri. Dia pun harus meninggalkan Bali, begitu dia bebas virus.
Baca Juga: WhatsApp Kembangkan Versi Beta Fitur Multi Perangkat, Bisa Tanpa Terhubung dengan Ponsel
Seperti diketahui, Indonesia saat ini tengah situasi krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang tingkat penyebarannya melonjak tinggi
Hal tersebut, membuat pemerintah Bali turut membuat aturan tegas bagi semua turis asing yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Artikel Rekomendasi