5 Bulan Berkendara hingga Diberhentikan Polisi, Pengendara Ini Bawa Jasad Dua Anak Kecil di Bagasi Mobilnya

- 1 Agustus 2021, 12:40 WIB
Seorang pengendara mobil berkendara selama 5 bulan hingga diberhentikan polisi, bahwa polisi temukan jasad dua anak kecil di bagasi mobilnya
Seorang pengendara mobil berkendara selama 5 bulan hingga diberhentikan polisi, bahwa polisi temukan jasad dua anak kecil di bagasi mobilnya /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR PANGANDARAN - Sebuah hal mengerikan ditemukan sekelompok polisi Inggris dari seorang pengendara mobil Amerika selama pemberhentian lalu lintas, tepatnya dia ditangkap dengan mayat keponakan laki-laki dan perempuannya di bagasi mobil.

Diketahui, pengendara mobil itu adalah Nicole Johnson, dari kota pantai timur Baltimore, menghadapi berbagai tuduhan termasuk pelecehan anak yang mengakibatkan kematian gadis berusia tujuh tahun dan anak laki-laki berusia lima tahun.

Lebih lanjut, pengendara mobil berusia 33 tahun itu telah memasukkan tubuh keponakan tak bernyawa ke dalam koper dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil sejak Mei tahun lalu, terus menggunakan mobil secara normal, menurut Baltimore Sun.

Baca Juga: Dokter Arab Saudi Pisahkan Bayi Yaman dengan Kembarannya Lewat Operasi Bedah

Dia menempatkan tubuh anak laki-laki itu di sebelah saudara perempuannya yang membusuk setahun kemudian, dibungkus dengan kantong plastik, lapor surat kabar itu.

Polisi menghentikannya karena ngebut dan memutuskan untuk menyita mobil ketika diketahui dia tidak memiliki surat-surat yang benar.

Menurut surat kabar itu, seorang petugas memberi tahu Johnson bahwa kendaraan itu akan diderek dan dia menjawab, "Tidak masalah, saya tidak akan berada di sini dalam lima hari."

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Elsa Tak Bernyawa Saat Polisi Gebrak Pintu Kamarnya

Dia menambahkan bahwa "Anda akan melihat saya di berita membuat debut besar saya," kata surat kabar itu, mengutip laporan polisi.

Kedua anak itu telah dititipkan pada Johnson, katanya, pada 2019 oleh saudara perempuannya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x