PPKM Darurat Bawa Pemudik, Polisi Ciduk 10 Mobil Travel Gelap di Pintu Tol Bekasi

- 19 Juli 2021, 07:15 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi. /PMJ News

PR PANGANDARAN – PPKM Darurat masih berlangsung, 10 travel gelap ini malah bawa pemudik.

Polres Metro Bekasi sigap amankan 10 mobil travel gelap di pintu tol Bekasi, saat penyekatan PPKM Darurat.

10 mobil travel gelap ini diamankan di penyekatan PPKM Darurat dan diketahui tidak memiliki izin trayek atau berplat hitam, bukan kuning.

Baca Juga: Ramalkan Situasi Inggris Usai Pembatasan Dicabut, Ilmuwan Sebut Kasus Covid-19 Bisa Sentuh 200.000

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyebut travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," kata Argo seperti dikutip dari PMJ News.

Argo menambahkan, 10 travel gelap ini diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4.

Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Episentrum Covid-19 Dunia, Pakar Australia Sebut Negara Perlu Perkuat Pengawasan

Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

"Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4” jelasnya.

Argo menerangkan saat diperiksa ternyata kendaraan pelat hitam tetapi bawa penumpang yang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Senin, 19 Juli 2021: Emosi Meledak, Cobalah untuk Memahaminya

Menurut Argo, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan.

Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksimaksimal 2 bulan, atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: 27 Kode Redeem COD Mobile Senin, 19 Juli 2021 Terbaru!

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes,” tegasnya.

AKBP Argo Wiyono mengatakan sesaat menjelang Hari Raya Idul Adha, ada saja masyarakat yang memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x