Denmark Ingin Hidup Lebih Normal di Tengah Covid-19, Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum

- 14 Agustus 2021, 06:46 WIB
Denmark ingin hidup lebih normal di tengah Covid-19, tepatnya mencabut aturan pakai masker di transportasi umum.
Denmark ingin hidup lebih normal di tengah Covid-19, tepatnya mencabut aturan pakai masker di transportasi umum. /PEXELS/CDC

PR PANGANDARAN - Pemerintah Denmark baru-baru ini mencabut aturan kewajiban masker, sehingga masyarakat boleh tidak pakai masker selama di transportasi umum.

"Kami sekarang berada dalam situasi ... di mana sebagian besar populasi telah divaksinasi dan kami kembali ke kehidupan sehari-hari yang lebih normal (tanpa pakai masker di transportasi umum)," kata menteri transportasi Benny Engelbrecht dalam sebuah pernyataan.

"Mulai Sabtu, Kita bisa mengucapkan selamat tinggal pada pakai masker di (transportasi umum) bus, kereta api, dan metro," tambahnya mengonfirmasi aturan baru Pemerintah Denmark tersebut.

Baca Juga: Peruntungan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 14 Agustus 2021: Kamu Bisa Pisah dengan Pasangan Gegara Hal Ini

Adapun perubahan itu awalnya dijadwalkan pada 1 September 2021, tetapi otoritas kesehatan melonggarkan peraturan jarak sosial setelah melihat sekitar 1.000 infeksi baru sehari.

Diketahui memiliki 5,8 juta penduduk, ternyata lebih dari 60 persen populasi di Denmark telah menerima vaksinasi lengkap.

"Kami sekarang memiliki kontrol yang baik terhadap infeksi di seluruh masyarakat," ujar Helene Bilsted Probst, wakil direktur badan kesehatan nasional mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 14 Agustus 2021: Pisces Harus Tolak dan Scorpio akan Dikagumi

“Oleh karena itu, rekomendasi pencegahan dapat kita sesuaikan sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mempertahankan kehidupan sehari-hari yang normal dengan tetap menghormati prinsip pencegahan.”

Sementara itu, aturan pakai masker akan tetap wajib di pesawat dan di bandara negara itu, di mana aturan transportasi udara internasional berlaku.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah