Tengah Asyik Transaksi Ganja Lewat Facebook, Bocah di Bawah Umur asal Cimahi Diciduk Polisi

- 12 Mei 2020, 17:16 WIB
ILUSTRASI ganja.*
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menciduk satu bocah di bawah umur yang terlibat dalam kasus penjualan ganja.

Tim kepolisian yang tengah berpatroli melaui siber atau jaringan internet, mendapati bocah itu sedang asyik berselancar di lini masa Facebook untuk berjualan ganja.

Ia mengaku, setelah bertransaksi dengan membeli ia membungkusnya dan mengirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Kian Melemah, Ilmuwan Arizona Prediksi Wabah Covid-19 Dunia akan Cepat Berakhir

"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," terang Yoris diberitakan PRFM News saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 12 Mei 2020.

MD, adalah bocah berusia 14 tahun yang menjadi pelaku utama dalam pasar gelap ganja melalui jaringan online ini, dibantu WL berusia 19 tahun sebagai kurirnya.

Untuk mengelabui pihak jasa ekpedisi WL mengaku sering kali berbohong, ketika tengah ditanya apa isi dari paket yang sering ia kirimkan itu, menyebutnya makanan, sabun hingga kosmetik.

Baca Juga: Ledakan Keras Misterius Terdengar di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Warga Ramai-ramai Berspekulasi

"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.

Penangkapan ini bermula, ketika WL kedapatan tengah mengirimkan ganja sebanyak 6 paket yang dikemas dalam 6 dus.

Setelah diungkap lebih dalam, jajaran sat narkoba kemudian mendatangi kediaman MD, dan ditemukan sebanyak 1 kg ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta Baru Soal Daging Babi yang Disulap Jadi Daging Sapi, Tersebar di Pasar Bandung Selama 1 Tahun

Belakangan diketahui, ia mendapat pasokan ganja dari seorang napi di Sumatera Barat.

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.

Yoris mengatakan praktik ini telah berlangsung lama, menurut pengakuan MD jejaring Facebook telah menjadi media dalam melakukan aksi pelanggaran itu.

Baca Juga: Curangi Pembeli Menyarukan Daging Babi Jadi Daging Sapi, Pelaku Akui Punya Dua Pengecer di Bandung

Lebih lanjut, ia berharap kepada para orang tua untuk mengawasi setiap gerak-gerik, termasuk ketika anak berprilaku aneh tak seperti biasanya.

Hingga kini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram.

Dalam beberapa kemasan, ganja yang siap diedarkan oleh pelaku mencantumkan beberapa varian seperti rasa mangga dan durian.

Baca Juga: Penderita Corona Hadiri Salat Berjamaah, Warga Tambora Jalani Uji Swab, Sebagian Dinyatakan Positif

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi akan mengusut kasus ini sampai tuntas, hingga memeriksa teman dekat MD di sekolah.*** (Suci Nurzanah Efendi)

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah