Curi Tas dan Barang Mewah Merek Louis Vuitton Rp 405 Juta, WNI Ditangkap Polisi di Australia

- 10 Juni 2020, 16:39 WIB
LOUIS Vuitton, rumah mode kenamaan asal Prancis, meluncurkan produk earbuds mewah yang dibanderol harga Rp 14 jutaan.
LOUIS Vuitton, rumah mode kenamaan asal Prancis, meluncurkan produk earbuds mewah yang dibanderol harga Rp 14 jutaan. /DOK. LOUIS VUITTON

PR PANGANDARAN - Seorang Perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun kedapatan mencuri sejumlah barang bermerek Louis Vuitton.

WNI yang mencuri dua tas tangan bermerek Louis Vuitton (LV) itu enggan disebutkan namanya.

Dilaporkan media lokal 7news.com.au yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com, WNI itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia.

Baca Juga: Lockdown Tak Cukup Tangkal Gelombang Dua Covid-19, Peneliti: Gunakan Masker Wajah Secara Luas

Kepolisian negara bagian Victoria dalam pernyataannya menyebut WNI ini awalnya berbelanja di toko tersebut pada siang hari, 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.50 waktu setempat.

Bermula ketika WNI itu menanyakan harga sejumlah tas kepada pemilik toko di komplek Whiteman Street, Southbank. Kemudian ia meminta tolong petugas toko untuk mencarikan beberapa sepatu yang ingin dicobannya.

Namun, ketika petugas masuk ke dalam gudang untuk mengambil sepatu yang ingin di coba si WNI ini, dia diduga memasukan dua tas tangan bermerek LV ke dalam tas lain yang ia bawa.

Baca Juga: Kronologi Misteri Hilangnya Syifa Aafiyah, Pamit ke ATM hingga Pergi Bawa Motor Honda Scoopy

Sebelum petugas toko datang menemuinnya, WNI itu malah kabur.

Sementara itu, dua tas LV yang dibawa kabur WNI tersebut ditaksir bernilai lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.

Akhirnya setelah dilaporkan pihak toko, WNI itu berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 7 Juni 2020 waktu setempat di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Dunia Ramai-ramai Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19, WHO: Pandemi Masih Jauh dari Selesai

Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang diduga hasil curian. Sehingga jika diakumulasikan totalnya mencapai AUS$ 50 ribu atau setara Rp 405,9 juta.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton, merupakan alamat tinggal si WNI dan ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.

WNI ini telah didakwa atas tindak pencurian dan menyimpan barang curian. Dijadwalkan, dia akan disidang di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.***

 

 

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: 7 News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x