PR PANGANDARAN - Pengadilan Korea Selatan memutuskan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un segera memberi kompensasi terhadap dua mantan tahanan perang.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AFP, seorang juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu menyebut bahwa Kim Jong Un harus membayar masing-masing Rp253 juta kepada mereka berdua. Hingga total mencapai Rp506 juta.
Han (87) dan Ro (90) adalah kedua mantan tahana perang tersebut. Mereka ditangkap selama perang Korea 1960-53, namun tak pernah dipulangkan ke Korsel meskipun telah memasuki gencatan senjata.
Baca Juga: Ini Sosok Berjasa Ekstradisi Pembobol Kelas Kakap Maria Lumowa yang Raup Rp 1,7 T dari Bank BNI
Kepada pihak pengadilan mereka mengaku dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya berhasil melarikan diri dari Korsel di tahun 2000 untuk Ro.
Sedangkan Han satu tahun setelahnya, yakni 2001. Kemudian mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah.
Pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo menyambut keputusan tersebut. Koo mengatakan pengadilan Korsel untuk pertama kalinnya menggunakan yurisdiksi terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jon Un. "Ini adalah tonggak bersejarah," kata Koo Chung-seo.
Baca Juga: Bongkar Kisah Nenek Reza Rahardian, Sejarawan: Pejuang 10 November hingga 20 Tahun Hilang Gegara PKI
Menyusul keputusan itu, sebuah kelompok sipil yang mendukung korban menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara.
Menurut data yang dirilis oleh War Memorial of Korea di Seoul, terdapat 170 ribu tahanan perang Korea Utara dan Cina ditempatkan di kamp-kamp PBB yang dipimpin Amerika Serikat ketika perang berakhir.
Artikel Rekomendasi