Gondol Uang Majikan Rp 219 Juta, Pembantu Indonesia di Malaysia Kabur Bawa 3 Jenis Mata Uang

- 16 Juli 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

Lebih lanjut, Dzulkhairi mengungkap bahwa tersangka telah bekerja sebagai pembantu selama dua tahun di rumah majikannya tersebut.

Baca Juga: Jungkook Ternyata Pembangkang yang Sangat Individualis, Bongkar Member BTS Lain Usai Kenal 7 Tahun

Hingga kini, tim kepolisian tengah berusaha mendalami rekaman CCTV yang ada di rumah korban.

"Kami saat ini tengah menunggu rekaman CCTV yang dipasang di dalam rumah untuk membantu penyelidikan," ucapnya.

Atas kasus pencurian ini pelaku di ancam dengan pasal 231 Undang-undang Pidana.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: The Star


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x