Singapura saat ini belum memberikan rincian bentuk gelang tersebut, namun mereka mengatakan tidak akan menyimpan data pribadi apa pun serta tidak merekam suara atau video.
Negeri Singa itu juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona dan akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.
Baca Juga: Salfok Pesan Romantis Rizky Billar di Video Bocoran Konser Ulang Tahun Lesty, Singgung Masa Depan
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.
Pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.
Artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul 'Mulai 11 Agustus 2020, Berkunjung ke Singapura akan Diberikan Gelang Pemantau Karantina'
Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong.
Baca Juga: Konten Obat Covid-19 Anji Akibatkan Para Dokter Murka Hingga Singgung Ancaman Jalur Hukum
Maret lalu, Hong Kong telah memperkenalkan skema tersebut bagi turis yang datang untuk mengenakan gelang elektronik.
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung dengan smartphone.
Artikel Rekomendasi