Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

- 30 September 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi wisatawan di Singapura
Ilustrasi wisatawan di Singapura /

Tidak mematuhi aturan ini secara teknis dianggap sebagai pelanggaran dan seseorang dapat dikenai denda hingga S $ 1.000 atau sekira Rp10.915.960.

Namun, dalam keterangan MCCY Edwin Tong, dia mengatakan, sejauh yang dia tahu, belum ada yang didenda.

Baca Juga: Sepak Terjang Karier Gatot Nurmantyo, Tak Disangka Kekayaannya Tembus Angka Miliaran Rupiah

Dia juga meyakinkan semua orang, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak berencana untuk melakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan dalam kasus-kasus ketidakhormatan yang disengaja terhadap bendera dengan cara apapun.

Aturan itu, kata dia, untuk menjaga martabat bendera. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghukum siapa pun yang memperlakukan bendera dengan hormat dan bermartabat.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mothership


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x