Tidak mematuhi aturan ini secara teknis dianggap sebagai pelanggaran dan seseorang dapat dikenai denda hingga S $ 1.000 atau sekira Rp10.915.960.
Namun, dalam keterangan MCCY Edwin Tong, dia mengatakan, sejauh yang dia tahu, belum ada yang didenda.
Baca Juga: Sepak Terjang Karier Gatot Nurmantyo, Tak Disangka Kekayaannya Tembus Angka Miliaran Rupiah
Dia juga meyakinkan semua orang, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak berencana untuk melakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan dalam kasus-kasus ketidakhormatan yang disengaja terhadap bendera dengan cara apapun.
Aturan itu, kata dia, untuk menjaga martabat bendera. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghukum siapa pun yang memperlakukan bendera dengan hormat dan bermartabat.***
Artikel Rekomendasi