Obama dan Trump Tak Sejalan, AS Resmi Menarik Diri dari Perjanjian Paris Soal Perubahan Iklim

- 5 November 2020, 09:57 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama menelepon warga untuk memintanya mendukung Joe Biden dalam pemilihan Presiden AS, Selasa 3 November 2020 hari ini.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama menelepon warga untuk memintanya mendukung Joe Biden dalam pemilihan Presiden AS, Selasa 3 November 2020 hari ini. /Foto: Twitter @BarackObama/

PR PANGANDARAN - Amerika Serikat (AS) secara resmi telah menarik diri dari Perjanjian Paris 2015 soal Perubahan Iklim pada Rabu, 4 November 2020 kemarin.

Hal itu bukanlah hal yang mendadak dilakukan AS. Kendati baru resmi berlaku kemarin, nyatanya keinginan tersebut telah diumumkan oleh AS sejak Juni 2017 lalu.

"Kami mencatat dengan menyesal bahwa penarikan AS dari Perjanjian Paris secara resmi berlaku hari ini", kata Sekretariat Perubahan Iklim PBB, UNFCCC melalui pernyataan bersama yang dikeluarkan bersama negara Chili, Prancis, Italia dan Inggris, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman UN News pada Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Perang Dagang Australia-Tiongkok Semakin Memburuk, 21 Ton Lobster Hidup dari Australia Terancam Mati

Seturut Perjanjian Paris itu, negara-negara anggota berjanji untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga kenaikan suhu bumi di bawah dua derajat Celcius serta membatasi tingkat pemanasan global hingga 1,5 derajat.

"Dukungan kami, keyakinan kami akan perlunya Perjanjian Paris yang kuat dan aktif, tetap tidak berubah," kata Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di New York.

Pada dasarnya, Perjanjian Paris memperbolehkan salah satu pihak yang memutuskan untuk meninggalkan kesepakatan kapan saja. Dengan catatan, bahwa hal tersebut dilakukannya setelah tiga tahun mulai dari tanggal berlakunya untuk negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Unggul dari Trump di Awal Pemungutan Suara, Joe Biden: Kami Yakin, Kami akan Menjadi Pemenang

Penarikan sendiri mulai dapat berlaku satu tahun usai menerima pemberitahuan secara resmi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: UN News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah