“Undang-undang tentang pembubaran organisasi di Prancis sudah sangat bermasalah,” kata Marco Perolini, peneliti Eropa Barat Amnesty International.
Baca Juga: Intip Sosok Olivia Alan, Gadis Keturunan Singapura yang Berhasil Menaklukkan Hati Denny Sumargo
“Ini tidak termasuk pengamanan yang diperlukan karena pemerintah dapat membubarkan organisasi dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa izin sebelumnya dari hakim,” tambah Perolini.
Sebelumnya Badan amal Muslim terbesar Prancis, BarakaCity, telah ditutup oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, tanpa pengawasan yudisial.
Pendirinya Idriss Sihamed, baru-baru ini berbicara dengan TRT World dan mengatakan bahwa penutupan tersebut bermotif politik.
Baca Juga: Diadaptasi dari Buku Kekacauan Transisi Trump, Barack Obama Produksi Serial Komedi Sketsa Netflix
Menurut Perolini, undang-undang yang dirancang tidak hanya membuat negara bisa membubarkan LSM tapi juga menangguhkan kegiatan organisasi selama tiga bulan.
“Rancangan tersebut juga mengatur Menteri Dalam Negeri bisa menangguhkan kegiatan suatu organisasi selama tiga bulan,” ujarnya.
“Undang-undang yang tidak jelas dapat digunakan oleh pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat dan menyerang pembela hak asasi manusia dan LSM,” lanjutnya.***
Artikel Rekomendasi