Polisi Malaysia Ikut Terlibat, Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Justru Ditangkap di Cianjur

1 Januari 2021, 16:10 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/

PR PANGANDARAN – Polisi akhirnya berhasil menangkap pembuat dan penyebar lagu parodi Indonesia Raya. Pelaku yang berinisial MDF ini ditangkap oleh pihak Kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.

Seperti yang diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita terkait pelecehan lagu kebangsaan negara Indonesia yang diunggah di akun Youtube bernama 'MY ASEAN'.

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut.

 Baca Juga: Kim Jong Un Tulis Surat Mengharukan untuk Warga Korea: Saya Akan Bekerja Keras!

Setelah itu, didapatkan kabar dari pihak kepolisian Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait pelaku pelecehan lagu kebangsaan tersebut yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia.

Namun, info terbaru didapatkan dari Kabareskrim Komjen Pol Listyo yang telah menangkap pelaku pelecehan lagu kebangsaan tersebut di Cianjur.

Seperti yang dikutip dari PMJ News, penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo di Jakarta pada Jumat, 1 Januari 2020.

“Ya, Benar, pelaku sudah ditangkap,” ujar Komjen Listyo.

 Baca Juga: Ramalan 2021, Denny Darko: Akan Ada Artis Legend Meninggal hingga Kemunculan Selebriti Baru

MDF ditangkap pada Kamis malam, 31 Desember 2020 di daerah Karangtengah, Cianjur Jawa Barat. Selain itu, Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti, Handphone, kartu SIM, seperangkat alat komputer, kartu keluarga serta akta kelahiran.

Penangkapan ini merupakan penindaklanjutan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa seorang anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 11 tahun sebagai saksi yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak tersebut menyatakan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya itu adalah pemilik akun Youtube My Asean yang berada di Indonesia. Atas adanya laporan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidser) Polri mulai bergerak untuk mencari keberadaan pelaku pelecehan lagu kebangsaaan Indonesia tersebut.

 Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Dikabarkan Hapus Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Ini Faktanya

Polisi, kemudian dapat mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Saat ini, MDF masih berada di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perlakuannya itu, MDF terancam hukuman dengan UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan atau mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler