PR PANGANDARAN – Parodi Lagu Indonesia Raya sempat viral dan membuat warganet geram. Lirik yang diubah merupakan suatu penghinaan terhadap Indonesia.
Dilansir dari PMJ News, Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.
WNI pria itu ditangkap karena terkait penyebarluasan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: ZOOM Gratis dan Unlimited di Tahun Baru 2021: Bisa Dipakai Lebih Dari 40 Menit Sampai Tanggal Ini
Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ungkap Abdul.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono membenarkan adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).
"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," ucap Hermono.
Baca Juga: Roy Marten Beberkan Kondisi Gading Usai Gisel Tersangka Kasus Video Syur: Baru Sukacita
KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut karena masih pemeriksaan awal.
Artikel Rekomendasi