Aksi Demo Buruh Jabar, Ridwan Kamil Naikan Upah 5 Persen, Ini Rinciannya

29 Desember 2021, 18:30 WIB
Potret Ridwan Kamil, Aksi Demo Buruh Jabar, Ridwan Kamil Naikan Upah 5 Persen, Ini Rinciannya / Instagram @ridwankamil/

PANGANDARAN TALK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengambil keputusan untuk menaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Ridwan Kamil menaikan UMK sebesar 5 persen dari penetapan awal UMK 2022. Hal itu dilakukan setelah adannya demo serikat Buruh di Jawa barat pada Selasa 28 Desember 2021.

Seperti diketahui, serikat buruh di Jawa Barat kembali melakukan aksi demo menuntut penyesuaian upah.

Ridwan Kamil memberikan opsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang mengatur kenaikan upah buruh bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun

Seperti dilansir PangandaranTalk.com dari berita prfmnews.id berjudul "Ridwan Kamil Putuskan UMK 2022 Naik 5 Persen, Gubernur: Untuk Buruh di Atas 1 Tahun", Ridwan Kamil mengambil keputusan itu setelah bertemu dengan perwakilan Buruh.

Besaran kenaikannya itu berkisar mulai dari 3,27 persen hingga 5 persen

"Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," tulis Emil sapaan akrabnya dalam akun instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu 29 Desember 2021.

Kenaikan dalam SK terbaru itu berlaku bagi Buruh/pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Alasannya, klasifikasi buruh tersebut, rumus upahnya tidak diatur dalam PP 36 Tahun 2021, karena PP36 hanya untuk buruh masa kerja di bawah 1 tahun.

Sebab untuk buruh di atas 1 tahun, maka pengupahannya disesuaikan persetujuan masing-masing perusahaan. Sehingga SK terbarunya ini tidak akan menabrak PP36.

"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dengan adanya keputusan baru ini, diharapkan menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta kondusivitas kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.

"Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," pungkasnya.*** (Rizky Perdana/prfmnews.id)

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler