Jawa Barat Berlakukan Denda Rp150 Ribu Jika Tidak Gunakan Masker, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

13 Juli 2020, 18:44 WIB
Ridwan Kamil saat menjadi narasumber webinar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jabar Seri ke-5 dengan tema ‘Adaptasi Kebiasaan Baru Rekonstruksi Sosial-Budaya melalui Media dan Komunikasi Publik’ dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 Juli 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

PR PANGANDARAN – Bertujuan mendisiplinkan protokol kesehatam Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat (Jabar) akan mengenakan denda terhadap warga.

Denda tersebut apabila masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker ketika sedang berada di tempat umum.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, Ridwan Kamil menyampaikan hal tersebut akan diberlakukan, beda hal lagi jika di ruan pribadi.

Baca Juga: Miliki Kemampuan 3 Bahasa, Jungkook si Golden Maknae BTS Ungkap Kriteria Istri Idaman

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin.

Namun, Kang Emil sapaan akrabnya, untuk para pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

Baca Juga: Buah Kejujuran, Penemu Uang Rp500 Juta di KRL Diangkat Pegawai Tetap Hingga Banjir Bantuan

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker," kata dia.

Ia mengatakan, warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi, menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Baca Juga: 7 Makna Tersembunyi di Balik Tato Jungkook BTS, Ternyata Ada Ekspresi Cinta Abadi untuk ARMY!

Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," ujar Kang Emil.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler