Bakal Perketat AKB, Oded Ancam Kenai Sanksi Berat hingga Copot Izin Usaha Pelanggar Perwal Nomor 37

13 September 2020, 14:15 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 September 2020.* //ANTARA/Raisan Al Farisi

PR PANGANDARAN – Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menyusul hasil evaluasi dari penerapan AKB yang sudah dilaksanakan selama ini.

Dalam keterangan resminya, Kota Bandung memutuskan untuk tidak menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi akan memperketat pelaksanaan AKB.

Untuk diketahui, Kota Bandung saat ini statusnya masih zona oranye. Artinya masih memiliki tingkat risiko penyebaran Covid-19 kategori sedang, sehingga hal tersebut harus terus diawasi agar tidak berubah statusnya menjadi zona merah.

Baca Juga: Curiga PSBB Jakarta untuk Gulingkan Jokowi, Arief Puyouno: Malah Ada Menteri yang Mau Berkhianat

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pengetatan pelaksanaan AKB di Kota Bandung salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanan AKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Menurut Oded, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan operasional.

Baca Juga: Hashtag 'AdaApaKabareskim' Terobos Trending Twitter, FIB Tuntut Polri Tangkap Tommy Sumardy

Di dalam Perwal, sejumlah sektor telah mendapatkan relaksasi pada masa penerapan AKB, di antaranya restoran, café, dan tempat hiburan dengan membatasi jam operasional pada sektor tersebut.

“Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Perwal dan langkah ini diambil mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung serta hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini,” ucap Oded.

Dikutip dari Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pemprov Jabar, Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan untuk menyegel dan membubarkan paksa serta mencabut izin usaha apabila ada pengusahan yang kedapatan melanggar peraturan dari Perwal Nomor 37 tahun 2020.

Baca Juga: Jengah Corona, Begini Cara Gubernur Ridwan Kamil Redam Angka Persebaran Covid-19 di Jawa Barat

“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu kita akan cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tutur Oded.

Oded juga mengingatan kepada seluruh warga Kota Bandung, pada masa AKB ini warga harus meningkatkan kewaspadaannya dan selalu menaati protokol kesehatan.

AKB ini bukan berarti Covid-19 sudah lenyap, tetapi harus membiasakan diri dengan adaptasi baru selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Bandingkan SBY dengan Jokowi hingga Senggol 'Good Looking', Fahri Hamzah: Semuanya Balik ke Pemimpin

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta untuk kawasan dengan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi seperti wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya untuk menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler