Update Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil 10 Orang Saksi Terkait Tersangka Ajay

- 1 Februari 2021, 13:50 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR PANGANDARAN – Pada Senin, 1 Februari 2021, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK panggil 10 orang saksi untuk diperiksa untuk tersangka AJM dalam kasus suap perizinan rumah sakit di wilayah Wali Kota Cimahi.

AJM atau biasa dikenal dengan Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi yang kini sudah dinonaktifkan karena tersandung kasus suap.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, Berikut daftar nama 10 orang saksi yang terlibat kasus suap Wali Kota Cimahi tersebut:

  1. Nining Ratnaningsih sebagai Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi
  2. Wilman Sugiansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakri 2020
  3. Muhammad RIdwan dari CV Indra Nugraha
  4. Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha
  5. Leo dari CV Nerra Ningsih
  6. Nina Ratnaningsih dari CV Nerra Ningsih
  7. Sugito Rangga dari CV YDP Usaha Perdana
  8. Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada
  9. Asal dari PT Kolosal Pratama
  10. Itoh Suharto dari unsur swasta

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Sepasang Kekasih Berpelukan di Tengah Jalan Usai Berhubungan Intim, Ini Faktanya

Sepuluh orang saksi tersebut juga menjadi saksi untuk tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK pada 28 November 2020 pada kasus tersebut, yaitu Hutama Yonathan sebagai Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Sebanyak Rp 1,661 miliar diterima oleh Ajay, nilai tersebut melenceng dari kesepakatan awal sebanyak Rp 3,2 miliar terkait kasus perizinan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Dana suap tersebut diberikan kepada Ajay dengan lima kali pembayaran dan di tempat yang berbeda pada setiap transaksinya.

Baca Juga: Gagal Jadi Presenter di TikTok Awards, Akun Instagram Nia Ramadhani Dibanjiri Komentar Miring Netizen

Transaksi suap tersebut dimulai sejak 6 Mei 2020, kemudian berakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Pasal yang dikenakan kepada Ajay adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x