PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Penangkapan itu terkait dengan dugaan adanya kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Jumat, 27 November 202, diketahui bahwa total kekayaan Ajay Muhammad Priatna cukup fantastis dengan angka mencapai Rp8.179.534.310.
Baca Juga: Bintang Iklan dan Pemeran Layar Lebar, Ini Kronologi Lengkap Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA
Seturut pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman resminya, https://elhkpn.kpk.go.id, terakhir kali Ajay melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020.
Dirinya melaporkan total kekayaan yang diperolehnya di tahun 2019 selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Dalam rinciannya, Wali kota berusia 53 tahun ini mempunyai harta yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, yaitu di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Kemudian ia punya dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Baca Juga: Libatkan 27 Tersangka, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya itu jika ditotalkan nilainya mencapai Rp7.398.111.000.
Artikel Rekomendasi