PR PANGANDARAN - Kasus pencabulan pada anak disabilitas yang masih berstatus siswa SLTA Banjar kini telah terkuak.
Pelaku GAN (62) yang merupakan ayah kandung siswa itu sendiri telah tega menghamili anaknya yang kini tengah mengandung enam bulan.
Sempat mencoba kabur tersangka GAN akhirnya diamankan pihak kepolisian Satuan Reserse Polres Banjar.
Baca Juga: Lama Bungkam, Kini Ririe Fairus Muncul Bahas Gugatan Cerai, Sebut Ayus Sudah Janji Urus Anak Bersama
Penangkapan tersangka dilakukan saat keluarga korban dan aparat pemerintahan setempat mengadu ke polisi.
GAN ditangkap pada Senin 1 Maret 2021 di wilayah Kec Pataruman, Kota Banjar, saat berjalan hendak kabur meninggalkan rumahnya.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan mengatakan, GAN ditangkap petugas sekitar dua jam setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Tangis saat Kebumikan Rina Gunawan, Teddy Syah Terus Menunduk Pakai APD
“Saat ini, GAN diamankan di ruang tahanan Polres Banjar," ujar Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan, Selasa 2 Maret 2021.
Artikel Rekomendasi