PR PANGANDARAN - Seorang kakek inisial UJ (62) diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar atas perbuatannya terhadap bocah usia 5 tahun.
UJ yang merupaka warga Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ini telah tega melakukan pelecehan seksual kepada tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
UJ melakukan tindak pelecehan seksual tersebut dengan alasan merasa kasihan pada sang anak karena sering dimarahi oleh neneknya.
Baca Juga: Masalah Timbul saat Arya Saloka Makin Populer, Mbak You Ramal: Ada yang Jatuhkan Istrinya
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny dalam konferensi pers yang digelar di Kantor SatReskrim.
Melda Yanny menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari laporan orang tua korban hingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria paruh baya tersebut.
"Dari jajaran SatReskrim berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari laporan orangtua korban, dan setelah melakukan penyelidikan, korban dengan nama bunga (nama samaran) telah menjadi korban pelecehan," kata AKBP Melda Yanny, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan Melda, modus pelaku ialah mendekati korban dengan cara diiming-imingi uang Rp 5.000 – Rp 10.000 dan diberi jajanan warung. Setelah pelaku berhasil membujuk korban, ia langsung membawa korban ke rumah kosong.
Artikel Rekomendasi