Saat ini pemerintah memang sedang melaksanakan program vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19 merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Indonesia.go.id. berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan;
Baca Juga: Seorang Wanita Dicambuk 40 Kali oleh Taliban Usai Ketahuan Bicara dengan Pria di Telepon
Penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
Artikel Rekomendasi