Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Divaksin, Tangisannya Pecah: Harus Bagaimana? Saya Punya Keinginan...

- 1 Mei 2021, 18:10 WIB
Guru di Sukabumi alami kelumpuhan usah divaksin Covid-19.
Guru di Sukabumi alami kelumpuhan usah divaksin Covid-19. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

Saat ini pemerintah memang sedang melaksanakan program vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dikenal Pendiam, Kapten Laut yang Gugur di KRI Nanggala 402 Ternyata Punya Kebiasaan Unik Pergi ke Sekolah

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19 merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Indonesia.go.id. berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan;

Baca Juga: Seorang Wanita Dicambuk 40 Kali oleh Taliban Usai Ketahuan Bicara dengan Pria di Telepon

Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram @movreview Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x